KISI – KISI TAFSIR
Program Studi : Manajemen Haji dan Umroh
Tk/Smt : III (Satu) / V (Satu)
UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
TAHUN AKADEMIK 2025/2026
1. Pelajari tafsir al qur’an dari ayat-ayat dibawah ini.
A.
Dalam Surah
Al-Baqarah ayat 196, Allah berfirman:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena
Allah..."
Jelaskan makna kata "أتموا" (sempurnakanlah) dalam ayat ini
menurut tafsir klasik dan modern. tentang implementasi kesempurnaan haji dan
umrah dalam praktik ibadah seorang muslim.
B.
Surah Al-Hajj
ayat 27 menyebutkan: "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji,
niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta
yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh."
Berdasarkan ayat tersebut, apa makna
seruan Nabi Ibrahim dalam konteks ibadah haji menjelaskan relevansinya dengan
kondisi umat Islam masa kini yang berasal dari berbagai latar belakang.
C.
Ayat tentang
Sa'i antara Shafa dan Marwah terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 158: "Sesungguhnya
Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah..."
menjelaskan terkait maksud ayat ini
menurut tafsir, termasuk konteks sejarah Sa’i dapat menjadi pelajaran tentang
ketundukan kepada Allah. Sertakan pandangan ulama tentang hubungan ayat ini
dengan nilai kesabaran dan keikhlasan.
D.
Dalam Surah
Al-Baqarah ayat 197, Allah berfirman:
"Musim haji itu adalah beberapa
bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niat dalam bulan itu untuk
berhaji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan
berbantah-bantahan..."
pelajari Analisa tiga larangan dalam ayat ini (rafats, fasik,
berbantah-bantahan) dari sisi tafsir.
Dan pelajari ketiga larangan ini
membentuk karakter seorang muslim.
E.
Surah Ali
Imran ayat 97 menyebutkan:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah."
Pelajari tentang penjelasan makna "استطاع" (kesanggupan) dalam ayat ini menurut
tafsir. terkait ulama tafsir menghubungkan ayat ini dengan konsep istitha’ah
(kemampuan fisik, finansial, dan keamanan) dalam fiqih haji.