Entri yang Diunggulkan

Selamat Datang di Hasan Basri Al Markazy

Selama Datang di Hasan Basri Al Markazy kami ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Blog kami ini, perkenalkan nama saya ada...

Rabu, 04 Oktober 2023

Bahasa Arab 3 UNIK Cipasung

 

 


Bahasa Arab 3

Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung (UNIK Cipasung)

Mata Kuliah  : Bahasa Arab
Dosen            : Hasan Basri, S.Pd.I, M.Pd
Semester/Tingkat    : 3/2
Kode Dosen : 108

 1 حوار



 2 حوار



Materi – Materi Bahasa arab, yang sudah dipelajari di semester 3 :

  • Pendahuluan
  • Bahasa Arab  1: Nahwu Shorof
  • Bahasa Arab  2: Al-Harfu (Huruf)
  • Bahasa Arab  3: Kalimah
  • Bahasa Arab  4: Beda Isim Fi’il
  • Bahasa Arab  5: Ciri-Ciri Fi’il
  • Bahasa Arab  6: Catatan Beda Isim Fi’il
  • Bahasa Arab  7: Idhofah
  • Bahasa Arab  8: Jumlah Mufidah
  • Bahasa Arab  9: Syibhul Jumlah
  • Bahasa Arab  10: Isim Mufrod Dan Mutsanna
  • Bahasa Arab  11: Isim Jamak
  • Bahasa Arab  12: Ketentuan Jamak
  • Bahasa Arab  13: Isim Mudzakkar dan Muannats
  • Bahasa Arab  14: Tanda-Tanda Isim Muannats
  • Bahasa Arab  15: Isim Ma’rifat dan Nakirah
  • Bahasa Arab  16: Pembagian Isim Ditinjau Dari Sisi Bangunan Akhirnya
  • Bahasa Arab  17: Dhomir (Kata Ganti Orang)
  • Bahasa Arab  18: Isim Ghoirul Munshorif
  • Bahasa Arab  19: Isim Isyaroh dan Isim Maushul
  • Bahasa Arab Dasar 20: Isim Mu’rob Dan Isim Mabni
  • Bahasa Arab Dasar 21: Isim Mabni
  • Bahasa Arab Dasar 22: Asmaul Khomsah
  • Bahasa Arab Dasar 23: Ciri-Ciri I’robnya Isim

Buku Yang bisa dijadikan referensi dalam belajar bahasa arab :

  1. Pengantar Mudah Berbahasa Arab, download
  2. Buku Bahasa Arab Jilid 1 radio Rodja – download
  3. Buku Bahasa Arab Muhadasah  download

Bahasa Arab 

0. Pendahuluan

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا إِنْ تَِمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي

“Aku meninggalkan kepada kalian dua perkara, jika kalian berpegang teguh kepada keduanya maka kalian tidak akan tersesat selama-lamanya. Dua perkara tersebut adalah kitabullah (al-Qur’an) dan sunnahku (al-Hadits).”

Allah ta’ala berfirman,

الر تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْمُبِينِ – إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Alif, Laam, Raa. ini adalah ayat-ayat kitab (Al Quran) yang nyata (dari Allah). Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kalian memahaminya.”

Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma diriwayatkan:

أحبوا العرب لثلاث لأني عربي ، والقرآن عربي ، وكلام أهل الجنة عربي

“Cintailah Arab karena tiga hal, 1) karena saya orang arab, 2) karena Al-Quran berbahasa arab, dan 3) bahasa penduduk surga adalah bahasa arab.”
(HR. At-Thabrani, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)



Bahasa Arab : 

1. Nahwu Shorof

diagram nahwu shorof

Nahwu adalah ilmu untuk mengetahui hukum akhir dari suatu kata.

Contoh:

جَاءَ رَجُلٌ ـ رَأَيْتُ رَجُلاً ـ مَرَرْتُ بِرَجُلٍ

Shorof adalah ilmu tentang perubahan suatu kata.

Contoh:

نَصَرَ ـ نَاصِرٌ ـ مَنْصُوْرٌ


Bahasa Arab 

2. Al-Harfu (Huruf)

اَلْحَرْفُ

Diagram Huruf

A. Huruf  Mabany (Huruf Hijaiyah)

Huruf yang digunakan untuk menyusun suatu kata

Huruf mabany terbagi menjadi 2:

1. Huruf ‘Illah

Ada 3 huruf yaitu: ا و ي

2. Huruf Shohih

Seluruh huruf hijaiyah selain ا و ي

B. Huruf Ma’any

Huruf-huruf yang mempunyai makna

Huruf ma’any terbagi menjagi beberapa macam, diantaranya:

1. Huruf Jer

Huruf yang membuat kata setelahnya secara umum berharokat akhir kasroh.

Diantara huruf-huruf jer adalah:

مِنْ , إِلىَ , عَنْ , عَلىَ , فِى , رُبَّ , بِ , كَ , لِ

2. Huruf Athof

Huruf yang digunakan untuk menghubungkan antara satu kata dengan kata yang lain.

Diantara huruf-huruf athof adalah:

وَ , ثُمَّ , أَوْ


Bahasa Arab 

3: Kalimah

 الْكَلِمَةُ
Al-Kalimah

Al-Kalimah (kata) adalah lafaz yang mempunyai makna.

Diagram Kalimah

A. Isim

Kata yang menunjukkan atas suatu makna, dimana kata tersebut  tidak terikat dengan waktu.

Contoh:

كِتَابٌ ـ بَيْتٌ ـ دِيْنٌ ـ بَابٌ ـ أسْتَاذٌ ـ شَجَرَةٌ

B. Fi’il

Kata yang menunjukkan atas suatu makna, dimana kata tersebut terikat dengan waktu.

Contoh:

نَصَرَ ـ كَتَبَ ـ ضَرَبَ ـ جَلَسَ ـ قَتَلَ ـ أَكَلَ

C. Huruf

Kata yang tidak mempunyai makna yang sempurna kecuali setelah bersambung dengan kata yang lain.

Huruf yang dikategorikan sebagai al-kalimah adalah huruf-huruf ma’any.




Percakapakan: Perkenalan

Al-Hiwar (Percakapan): Perkenalan

Assalamu ‘alaikum.

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

كَيْفَ حَالُكَ؟

Bagaimana kabarmu (Apa kabar)?

إِنِّيْ بِخَيْرٍ وَعَافِيَةٍ

Baik-baik saja.

مَاسْمُكَ؟

Siapa namamu?

إِسْمِيْ عَبْدُ اللهِ

Namaku Abdullah.

مَاسْمُ أَبِيْكَ؟

Siapa nama ayahmu?

إِسْمُهُ زَكَرِيَّا

Namanya Zakariya.

مَاسْمُ أُمِّكَ؟

Siapa nama ibumu?

إِسْمُهاَ زَهْرَةُ

Namanya Zahrah.

مَاسْمُ أَخِيْكَ الْكَبِيْرِ؟

Siapa nama kakak lelakimu?

إِسْمُهُ يَحْيَى

Namanya Yahya

مَاسْمُ أَخِيْكَ الصَّغِيْرِ؟

Siapa nama adik lelakimu?

إِسْمُهُ مُحَمَّدٌ

Namanya Muhammad

مَاسْمُ أُخْتِكَ الْكَبِيْرَةِ؟

Siapa nama kakak perempuanmu?

إِسْمُهَا مَرْيَمُ

Namanya Maryam.

مَاسْمُ أُخْتِكَ الصَّغِيْرَةِ؟

Siapa nama adik perempuanmu?

إِسْمُهَا زَيْنَبُ

Namanya Zainab.

أَأَنْتَ أَخُوْ يُوْسُفَ الْكَبِيْرُ؟

Apakah engkau adalah kakak lelaki Yusuf?

لاَ، لَسْتُ أَخَاهُ

Bukan, aku bukan kakak lelakinya.

أَأَنْتَ عَمُّ إِبْرَاهِيْمَ؟

Apakah engkau paman dari Ibrahim?

لاَ، لَسْتُ عَمُّهُ بَلْ أَنَا أَبُوْهُ

Bukan, aku bukan pamannya, tetapi aku ayahnya.

أَأَنْتَ خَالُ حَمْزَةَ؟

Apakah engkau paman dari Hamzah?

نَعَمْ، أَنَاْ خَالُهُ

Ya, aku pamannya.

هَلْ أَنْتَ تَاجِرٌ؟

Apakah engkau seorang pedagang?

لاَ، لَسْتُ تَاجِرٌ بَلْ أَنَاْ مُوَظَّفُ الْحُكُوْمَةِ، وَأَنْتَ يَا أَخِيْ؟

Tidak, aku bukan seorang pedagang, namun aku seorang pegawai negeri. Bagaimana dengan engkau, wahai saudaraku?

أَنَاْ مُدَرِّسٌ فِي الْمَدْرَسَةِ الثَّنَاوِيَّةِ الْعَامَّةِ الْحُكُوْمِيَّةِ

Aku adalah seorang guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

 

Al-Mufradat (kosakata):

Bagaimana : كَيْفَ

Keadaan, hal : حَالٌ

Nama : إِسْمٌ

Ayah : أَبٌ

Ibu : أُمٌّ

Kakak lelaki : أَخٌ كَبِيْرٌ

Adik lelaki : أَخٌ صَغِيْرٌ

Kakak perempuan : أُخْتٌ كَبِيْرٌ

Adik perempuan : أُخْتٌ صَغِيْرَةٌ

Apakah : أَ

Apakah : هَلْ

Ya : نَعَمْ

Tidak, bukan : لاَ

Paman (dari jalur ayah) : عَمٌّ

Paman (dari jalur ibu) : خَالٌ

Tetapi, namun : بَلْ

Aku/saya : أَنَاْ

Kamu (lelaki) : أَنْتَ

Pedagang : تَاجِرٌ

Pegawai negeri : مُوَظَّفُ الْحُكُوْمَةِ

Saudaraku : أَخِيْ

Guru (lelaki) : مُدَرِّسٌ

Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) : اَلْمَدْرَسَةُ الثَّنَاوِيَّةُ الْعَامَّةُ الْحُكُوْمِيَّةُ


Ujian Tulis Berbasis Komputer Produktif XI TKJ

 

  • Ujian Tulis Berbasis Komputer Produktif XI TKJ


SILAHKAN KLIK LINK DI BAWAH INI


MULAI UJIAN






https://form.jotform.com/232757338625060 

MATA KULIAH MASA`IL FIQHIYYAH

MATA KULIAH 

MASA`IL FIQHIYYAH

Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung ( UNIK Cipasung )

Dosen : Hasan Basri, M.Pd

A. Pendahuluan.

Pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, umat Islam apabila menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan kepada Raulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Rasul-lah yang langsung memberikan jawaban, terkadang dengan al-Qur’an yang turun berkenaan dengan masalah tersebut (sebagai jawaban), dan terkadang dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ketiga bentuknya yakni secara qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan). Adakalanya pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda masalah itu atau menunggu hingga turunnya wahyu. Adapun bentuk jawab rasul, pada hakikatnya tidak terlepas dari petunjuk Ilahi, sesuai firman Allah swt :

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى{3}إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى{4}

Artinya : “dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.[3]Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)[4]. ” (QS. An-Najm : 3-4)

Namun, semuanya berubah setelah Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang memer­lukan penjelasan hukumnya, menempuh jalan sebagai berikut :

1.      Mencari ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an.

2.      Mencari ketentuan hukumnya dalam Sunnah Rasul Allah.

3.      Memusyawarahkan masalah itu, di mana Khalifah mengundang para tokoh Shahabat untuk dimintai pendapatnya tentang hukum masalah yang dihadapinya. Bila mereka mendapatkan kata sepakat, maka Khalifah melaksanakan hasil musyawarah tersebut. Apabila tidak mendapat kata sepakat, maka Khalifah mengambil alih dan menentu­kan yang kiranya dipandang lebih maslahat.

Dengan demikian, sumber hukum pada masa Shahabat adalah sebagai   berikut :

1.      Al-Wahyu (al-Qur’an)

2.      Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

3.      Al-Ijtihad dan al-Ra’yu.

Al-Ra’yu menurut pengertian Shahabat meliputi pengertian : Dilalah al-Nash, al-Qiyas, al-Istihsan, Saad al-Dzara’i, al-Mashlahah al­-Mursalah dan lain-lain. Dasar inilah yang kemudian diikuti dan dijadikan dasar oleh para Imam Mujtahidin dalam mengistinbath hukum. Sistematika di atas terus berjalan sampai kepada para Imam Mujtahidin yang terkenal, di mana mereka dalam menetapkan suatu hukum pada dasarnya tidak keluar dari prinsip-prinsip tersebut. Hal ini disebabkan, sistematika tersebut sesuai dengan petunjuk Allah :

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّ بُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ{النحل : 44-43}

Artinya : “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan

Dalam ayat lain juga disebutkan ;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُـؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً{النساء : 59}

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Juga dari petunjuk Rasululllah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (seperti terlihat dalam Hadits dari Mu’adz bin Jabal mengenai ijtihad), dan Atsar Shahabat :

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ  عُمَرَ  عَنْ شُعْبَةَ  عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنِ  الْحَارِثِ  بْنِ عَمْرو  ابْنِ  أَخِي   الْمُغِيرَةِ  بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أُنَاسٍ  مِنْ  أَهْلِ حِمْصَ  مِنْ أَصْحَابِ  مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ  أَنَّ  رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ  أَقْضِي  بِكِتَابِ  اللهِ  قَالَ  فَإِنْ  لَمْ  تَجِدْ فِي كِتَابِ  اللهِ  قَالَ  فَبِسُنَّةِ  رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لاَ فِي كِتَابِ اللهِ  قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَ لاَ آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولُ اللهِ{رواه أبوا داود}

Artinya : “diceritakan kepada kami oleh Hafs bin Umar dari Syu’bah dari Abi ‘Aun dari al-Harits bin Amru bin Akhi al-Mughirah bin Syu’bah dari Anas ahli Himso dari keluarga Mu’adz, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengutus Mu’adz ke Yaman, kemudian (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata : bagaimana kamu memutuskan suatu perkara apabila dihadapkan kepadamu suatu permasalahan?, (Mu’adz) berkata : aku memutuskan sesuai dengan apa yang ada didalam Al-Qur’an, (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata : bila tidak ada di dalam Al-Qur’an?, (Mu’adz) berkata : maka dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata : bila tidak ada di dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak juga dalam Al-Qur’an?, (Mu’adz) berkata : maka aku berijtihad dengan akalku, (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata : segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan yang di utus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[1]

Pada masa Mujtahidin, sumber-sumber hukum Islam bertambah sesuai perkembangan dan kebutuhan zaman, yang penambahan ini pada hakikatnya bukanlah sesuatu yang baru (bid’ah), melainkan sebagai pengembangan dan penjabaran secara lebih konkrit dari sumber hukum ketiga, yaitu al-Ijtihad wa al-Ra’yu yang telah diratifikasi oleh al-Qur’an, al-Sunnah dan Atsar Shahabat di atas. Sumber-sumber hukum yang bersifat ijtihadi ini dijadikan dasar dan pedoman oleh para Imam Mujtahidin dan madzhabnya masing-masing. Dengan demikian jelaslah, bahwa sumber-sumber hukum bagi semua madzhab ada yang sama dan ada yang berbeda. Yang sama bahwa semua madzhab berdasarkan pada al-Qur’an, Sunnah Rasul, al-Qiyas dan Ijma’. Sebab itu, keempat dalil tersebut oleh Ahli Ushul Fiqh disebut dalil yang muttafaq ‘alaih, dengan mengenyampingkan adanya khilaf dari Imam Ahmad bin Hanbal yang tidak mengakui Ijma’ sebagai sumber hukum dengan alasan ketidak mungkinan terjadinya.

Semua kembali berubah setelah para imam madzhab telah meninggalkan dunia (wafat). Di mana umat Islam terus menemui permalasahan-permasalahan baru yang dibutuhkan jawaban hukumnya. Oleh karenanya, demi mempelajari cara untuk mencari jawaban-jawaban atas permasalahan baru ini, di perguruan tinggi Islam, khsusnya konsetrasi syari’ah diadakan mata kuliah al-masa`il al-fiqhiyyah.

Al-mas`ail al-fiqhiyyah ( المسائل الفقهية ) merupakan rangkaian dari dua lafazh,  yakni mas`ail dan fiqhiyyah. Hubungan dari kedua lafadz ini, dalam nahwu disebut hubungan shifah dengan maushuf, atau na’at dengan man’ut. Lafadz masail ( مسائل ) adalah bentuk plural (jamak) dari mas`alatun ( مسئلة ) yang bermakna masalah atau problem. Kata dasarnya adalah sa`ala ( سئل ) dan bermakna “bertanya”. Artinya, masa`il adalah masalah-masalah baru yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan untuk dicari jawabannya. Adapaun lafadz al-fiqhiyyah adalah berasal dari lafadz al-fiqhu yang artinya al-fahmu yang dirangkai dengan ( ياء النسبة ) yang huruf ( ياء ) berfungsi membangsakan. Jadi al-masa`il al-fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah, “permasalahan-permasalahan baru yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya.” Berdasarkan definisi secara kebahasaan di atas, maka secara istilah, al-masa`il al-fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena secara eksplisit permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.

B. Isi Kajian al-Masa`il al-Fiqhiyyah.

Isi kajian al-masa`il al-fiqhiyyah di dalam buku ini menyangkut kajian di dalam kesyari’ahan.

1.      Kompetensi Mata Kuliah.

Mahasiswa memahami dengan baik tentang problema-problema yang timbul dalam Fiqh Islam memberikan kemampuan untuk membahas dan memecahkan masalah-masalah Fiqh yang aktual dan memasyarakatkannya dengan pendekatan yang luas, yang tidak hanya terfokus pada teks-teks fiqh klasik akan tetapi juga pada pendekatan-pendekatan rasional lainnya, seperti pendekatan sosiologis, politis, dll.

2.      Deskripsi Mata Kuliah.

Mata Kuliah ini meliputi kajian tentang, MK masail fiqhiyyah; Kementerian Agama sebagai rumah ijtihad kolektif di Indonesia; infotainment; 

Permasalahan Haji dan Umroh.

1. Pelaksanaan Ibadah Haji masa Covid

2. Pelaksanaan Ibadah Umroh masa Covid

3. Badal Haji oleh orang yang belum berhaji

4. Badal Umroh oleh orang yang belum berhaji

5. Apakah Umrah Gugurkan Kewajiban Haji?

6. Dana Talang Umroh

7. Arisan Umroh  




[1] Imam Abu Daud, Sunan Abi Daud, (Bandung: Dahlan, t.th.), Jilid III, h. 303

Minggu, 01 Oktober 2023

Materi Kuliah ICT Pertemuan Ke-2 dan 3 Smstr 1 2023

 

Materi Kuliah ICT

Pertemuan Ke-2 dan 3 Smstr 1

Semester 1

Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung

 

Materi Pertemuan Ke-2 dan 3


PENGATURAN DAN SETTING AWAL PEMBUATAN MAKALAH/KARYA ILMIAH 

A. Cara Mengatur Ukuran Kertas dan Margin Makalah

A.    A.1. Mengatur Kertas

Kertas yang digunakan adalah model A4, untuk pengeturan silahkan pilih menu Page Lauyout -> kemudian klik tanda panah kecil dibagian bawah page setup seperti gambar berikut:


Setelah diklik maka akan muncul halaman dialog pengaturan kertas, silahkan pilih kertas A4


  • A.2. Mengatur Margin

Caranya seperti pada pengaturan kertas diatas, lalu pilih tab Margins samping tab paper, atur sesuai dengan ketentuan yaitu:

  • Top: 3 cm
  • Left: 4 cm
  • Right: 3 cm
  • Bottom: 3 cm

Jika ukuran pada microsoft word masih menggunakan inchi silahkan ganti terlebih dahulu menjadi cm,

Pengaturan margin seperti gambar berikut:



Video Tutorial bisa dilihat di Sini.,

PENGATURAN / SETTING AWAL MC WORD MEMBUAT MAKALAH/KARYA ILMIAH LAINNYA


Bantu Subscribe dan Like yaa..


A. 4. Pengaturan Jenis Font dan Ukuran Font dalam Makalah

Font yang digunakan adalah (Times New Roman) dengan ukuran 12 pt, Silahkan blok halaman terlebih dahulu menggunakan Ctrl+A, kemudian pada menu HOME silahkan pilih halaman font, lalu ubah font menjadi Times New Roman seperti gambar berikut:

Ukuran font berada disebelah jenis font, silahkan pilih ukuran 12

Cara Mengatur Spasi Makalah yang Benar

Pengaturan spasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Spasi ukuran 1,5
  • spacing befor: 0
  • spacing after: 0

Untuk membuat ukuran tersebut, Silahkan blog seluruh tulisan terlebih dahulu dengan tombol Ctrl+A, lalu pada menu HOME silahkan pilih pengaturan Paragraph dengan klik tombol kecil bagian kanan bawah.


Pada pengaturan Silahkan isi seperti gambar dibawah ini:




Video Tutorial bisa dilihat di Sini.,

PENGATURAN / SETTING AWAL MC WORD MEMBUAT MAKALAH/KARYA ILMIAH LAINNYA 

Bantu Subscribe dan Like yaa..

 Tugas Individu Mahasiswa 1

1.  Buat Absensi Di Google Classroom dengan Format : Nama Lengkap - Pertemuan ke- - Hadir (pada Kolom Komentar tautan ini)

2. Mahasiswa membuat Cover Makalah menggunakan Mc. Word dengan Format :

- Kertas A4

- Margin sesuai dengan ketentuan yaitu:

           Top: 3 cm

           Left: 4 cm

           Right: 3 cm

           Bottom: 3 cm

- Ukuran Font 12

- Jenis Font Times New Roman

- Spasi 1,5

Dengan Isi Cover :

Kata MAKALAH ukuran 16

Kata MATERI 1 DAN 2 ICT  ukuran 14

Kata Diajukan Sebagai  Salah satu ukuran 12

Nama Dosen ukuran 12

Nama prodi dan jurusan ukuran 12

Besar Logo 5 Cm

Nama Mahasiswa dan NPM ukuran 12 Bold (Tebal),.huruf besar semua

Nama lembaga, daerah, dan tahun ukuran 16, bold (tebal)

 

Nama dan NPM sesuai nama Mahasiswa.

 

3. Dikirimkan ke Email Bapak (hbasry1425@gmail.com) paling lambat 3 hari setelah tugas diberikan, dengan Subjek Email ; TUGAS INDIVIDU 1 (Sesuai Kelas)

4. Tugas berbentuk file Mc. Word kemudian di save (simpan) dengan nama (tugas Cover Makalah  1 ) lalu dikirim ke email. (tidak ditulis/ketik di email tetapi dilampirkan)

5. Mengisi kehadiran di Google Classroom

 Contoh Format Cover Makalah :


Logo UNIK Cipasung (Download)






Tetap Semangat Walau banyak Rintangan
kita tetap Belajar