Rangkuman Materi Masa`Il Fiqhiyyah MHU
1. hukum orang islam yang sudah mampu untuk melaksanakn ibadah haji, memilik banyak harta, mempunyai badan sehat wal afiat namun orang tersebut tidak mendaftar dan melaksanakan ibadah haji
2. hukum orang yang sudah meninggal namun apakah masih ada kewajiban untuk ahli warisnya melaksanakan ibadah haji walaupun oleh ahli warisnya dengan dibadal haji.
3. TERJEMAH DAN MAKSUD DARI AYAT AL-QUR’AN YANG TERDAPAT PADA SURAT ALI ‘IMRAN [3]: 97
4. Hukum badal haji yang dikerjakan oleh orang yang belum berhaji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar