Entri yang Diunggulkan

Selamat Datang di Hasan Basri Al Markazy

Selama Datang di Hasan Basri Al Markazy kami ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Blog kami ini, perkenalkan nama saya ada...

Selasa, 23 Januari 2024

hukum orang islam yang sudah mampu untuk melaksanakn ibadah haji, memilik banyak harta, mempunyai badan sehat wal afiat namun orang tersebut tidak mendaftar dan melaksanakan ibadah haji

 hukum orang islam yang sudah mampu untuk melaksanakn ibadah haji, memilik banyak harta, mempunyai badan sehat wal afiat namun orang tersebut tidak mendaftar dan melaksanakan ibadah haji

 

Menunaikan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu. Namun, bagaimana jika seorang Muslim mampu tetapi memilih menundanya?

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu pada Musyawarah Nasional (Munas) X pada 25 hingga 26 November 2020. Dalam fatwa itu terdapat beberapa ketentuan hukum.

 

Pertama, ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang Muslim yang sudah istitha’ah. Namun demikian, disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

 

Kedua, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal.

 

“Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam (26/11).

 

Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah, tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.

 

Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji, tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

 

Hendaklah seorang Muslim yang telah memiliki kemampuan  berhaji untuk menunaikannya. Baik itu mampu dalam biaya haji, mampu dalam kesehatannya menunaikan ibadah haji, serta masih menyisakan harta untuk keluarga yang ditinggalkan.

 

Dalam sebuah hadits dijelaskan bagaimana ancaman terhadap orang yang tidak memiliki hambatan berhaji namun ia tidak berhaji. Ini dapat ditemukan dalam kitab at Targib wat Tarhib

 

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ لَمْ تَحْبِسْهُ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْمَرَضٌ حَابِسٌ أَوْسُلْطَانٌ جَائِرٌ وَلَمْ  يَحُجَّ فَلْيَمُتْ اِنْ شَاءَ يَهُوْدِيًّاوَاِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا.

 

Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa tidak menghalanginya hajat yang nyata atau sakit yang bisa mencegah atau karena pemimpin yang zalim lalu ia tidak berhaji maka silakan ia mati dalam keadaan Yahudi atau jika Nasrani. (HR Baihaqi)

 

Yang dimaksud pemimpin yang zalim itu bila pemerintah itu melarang haji bukan karena kedaruratan. Seperti pada masa kolonial Belanda, umat Muslim di Nusantara dilarang berhaji oleh Belanda sebagai siasat politik untuk memutus hubungan dengan negara-negara lain di Timur Tengah. Maka pelarangan Belanda terhadap pelaksanaan ibadah haji termasuk perbuatan zalim.

 

Maka dari hadits di atas dapat dipahami bahwa orang yang memiliki kesempatan berhaji, dan tidak ada sedikit pun hambatan baginya berhaji, tetapi justru ia memilih tidak menunaikan haji, maka ia diperkenankan memilih mati dalan keadaan Yahudi atau Nasrani.

 

Sementara pada redaksi hadits yang berbeda dijelaskan:

 

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :يَقُوْلُ عَزَّوَجَلَّ اِنَّ عَبْدًاصَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَوَسَّعَتُ عَلَيْهِ فِى الْمَعِيْشَةِ فَمَضَى عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَا يَفِدُاِلَىَّ لَمَحْرُوْمٌ.

 

Rasulullah Saw bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman : Sungguh seorang hamba itu Aku sehatkan jasmaninya dan Aku lapangkan rezekinya. Kemudian melampaui lima tahun tidak haji atau umroh kepadaKu, pastilah itu orang yang terhalang rahmat. (HR Ibnu Hibban).

 

Maka bagi seorang hamba yang sudah diberikan kelapangan rezeki dan sehat secara fisiknya, tunaikanlah haji. Sebab itu adala ibadah yang akan mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah Subahanahu wa Ta’ala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar