KISI-KISI UAS 2024
UNIK CIPASUNG
FAKULTAS SYARIAH PRODI MHU 2
Tingkat/Semester : 2/3
Mata Kuliah : Masa`Il Fiqhiyyah
Dosen : Hasan Basri, M.Pd
1. Pelajari tentang hukum orang
islam yang sudah mampu untuk melaksanakn ibadah haji, memilik banyak harta,
mempunyai badan sehat wal afiat namun orang tersebut tidak mendaftar dan
melaksanakan ibadah haji.
2. Pelajari tentang hukum orang yang sudah meninggal namun apakah masih ada kewajiban untuk ahli warisnya melaksanakan ibadah haji walaupun oleh
ahli warisnya dengan dibadal haji.
3. Pelajari tenteng terjemah dan maksud dari ayat al-qur’an yang terdapat pada surat Ali ‘Imran
[3]: 97.
وَللَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ.
4. Pelajari tentang hukum badal haji diperbolehkan, dan bagaimana ketentuannya.
5. Hukum badal haji yang dikerjakan oleh orang yang belum berhaji.
6. Pelajari tentang pendapat apakah Umrah bisa mengugurkan
Kewajiban Haji,
7. Pelajari tentang pendapat hal orang
yang beribadah haji dengan menggunaakn dana Talang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar