a. Pengertian Tafsir.
Secara etimologi, tafsir berarti menjelaskan (الايضاح),
menerangkan (التبيين),
menampakan (الاظهار),
menyibak (الكشف)
dan merinci (التفصيل). Tafsir berasal dari
isim masdar dari wajan (تفعيل). Kata tafsir diambil
dari bahasa arab yaituيفسّر تفسيرا فسّر
yang artinya menjelaskan. Pengertian inilah yang dimaksud di dalam lisan al
arab dengan كشف المغطلى ( membuka sesuatu
yang tertutup ).
Pengertian tafsir secara bahasa ditulis oleh Ibnu Mahdzur
ialah membuka dan menjelaskan maksud yang sukar dari suatu lafaz. Pengertian
ini pulalah yang diistilahkan oleh para ulama tafsir dengan ايضاح و التبيين ( menjelaskan dan menerangkan ).
Di dalam kamus bahasa indonesia kata “ tafsir” diartikan dengan keterangan atau penjelasan
tentang ayat-ayat Al-Qur’an.
Menurut al-Jurjani dalam at-Ta’rifat, tafsir adalah
"menjelaskan makna al-Qur`an, baik segi urutannya, kisahnya, sebab
turunnya, dengan mengemukakan kalimat yang menunjukkan pada makna secara
terang."
Ayat tentang Haji dan Umroh dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya
Ada banyak dalil Al-qur’an yang memerintahkan dan mengungkapkan keutaman ibadah haji
dan umrah bagi seorang muslim. Berikut di antaranya:
1. Surat Al-Baqarah ayat 158
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللََِّّ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلََ جُنَاحَ عَلَيْهِ
أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَََّّ شَاكِرٌ عَلِي م
“Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi‘ar (agama) Allah. Maka
barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan
sa‘i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka
Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.”
Dalam tafsir Quraish Shihab mengenai ayat ini dijelaskan bahwa Allah telah mengangkat
martabat dua buah bukit, Safa dan Marwa, dan menjadikannya bagian dari manasik haji,
sebagaimana Dia telah menjadikan Ka’bah sebagai kiblat salat. Maka barangsiapa yang
menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi dirinya untuk melakukan sai (berlari-lari
kecil) di antara dua bukit itu tujuh kali.
2. Surat Al Baqarah ayat 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِِلَِّّ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلََ تَحْلِقُوا
رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ
رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى
الْحَ جِ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلََثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَ جِ
وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَٰلِكَ لِمَ نْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَََّّ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَََّّ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang
oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan
kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di
antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah
atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah
(merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam
bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam
masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang
sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya
tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah).
Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Ayat ini menjelaskan tentang perintah melaksanakan haji dan umroh secara sempurna,
karena mengharap wajah Allah, bukan untuk kepentingan duniawi. Jika perjalanan terhalang
musuh dan kalian sudah berihram, boleh melepas ihram setelah mencukur rambut dan
menyembelih hewan kurban yang mudah didapat, yang kemudian disedekahkan kepada
orang miskin. Jangan mencukur rambut sebelum menyembelih kurban. Jika ada gangguan di
kepala, boleh mencukur rambut dengan membayar fidyah berupa puasa tiga hari,
bersedekah kepada enam orang miskin, atau menyembelih kambing.
Dalam kondisi aman, boleh melakukan Umroh sebelum Haji (tamattu’), lalu berihram untuk
Haji dengan menyembelih kambing yang disedekahkan di tanah haram. Jika kambing sulit
didapat, gantilah dengan puasa tiga hari di Mekah dan tujuh hari di rumah. Kewajiban ini
khusus untuk bukan penduduk Mekah, sementara penduduk Mekah tidak diwajibkan
apapun saat melakukan Haji tamattu’.
3. Surat Al Baqarah ayat 197
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلََ رَفَثَ وَلََ فُسُوقَ وَلََ
جِدَالَ فِي الْحَ جِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللََُّّ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ
التَّقْوَىٰ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الَْْلْبَابِ
Artinya, “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa
mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok
(rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik
yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik
bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal
sehat!”
Tafsir Quraish Shihab menjelaskan bahwa ibadah haji itu dilaksanakan pada bulan-bulan
tertentu yang sudah kalian ketahui sejak masa Nabi Ibrâhîm a. s. Bulan-bulan tersebut
adalah Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Maka barangsiapa yang berniat haji dan telah masuk
di bulan-bulan itu, ia harus memelihara etika haji. Etika haji itu, di antaranya, adalah bahwa
seseorang yang berihram dilarang menggauli istri; menjauhi kemaksiatan seperti mencaci,
berdebat, bertengkar dan sebagainya; dan menghindari hal-hal yang akan menimbulkan
perselisihan dan permusuhan. Dengan demikian, diharapkan seorang yang berihram haji itu jiwanya menjadi bersih.
4.Surat Ali Imron Ayat 97
فِيهِ آيَاتٌ بَي نَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِِلَِّّ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًَ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَََّّ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِي ن
Artinya, “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Tafsir Quraish Shihab menjelaskan bahwa di dalamnya terdapat petunjuk yang jelas mengenai kesucian dan keutamaannya. Di antaranya adalah maqâm (tempat berdiri) Ibrâhîm ketika mengerjakan salat. Barangsiapa yang memasukinya akan merasa aman dan tidak akan terkena kehinaan. Mendatangi rumah ini untuk tujuan ibadah haji adalah suatu kewajiban bagi orang yang mampu melaksanakannya. Sedangkan orang yang enggan, melawan dan menentang perintah Allah, akan merasakan kerugian diri sendiri. Allah Mahakaya, yang tidak pernah merasa butuh kepada seluruh manusia.
5. Surat Al Hajj Ayat 27
وَأَذِ نْ فِي النَّاسِ بِالْحَ جِ يَأْتُوكَ رِجَالًَ وَعَلَىٰ كُ ل ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُ ل فَ جٍ
عَمِيقٍ
Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh”
Tafsir Quraish Shihab menjelaskan tentang pemberitahuan kepada manusia bahwa Allah telah mewajibkan kepada semua orang yang mampu untuk mengunjungi rumah ini, hingga mereka memenuhi panggilanmu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta yang menjadi lelah akibat perjalanan dari tempat yang jauh.
وَللَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ.
kitab tafsir beserta pengarangnya
01. Tafsir Jami’ al-Bayan fi Ta`wil al-Quran karya At-Thabari
02. Tafsir al-Jami’ li ahkam al-Quran karya al-Qurthubi
03. Tafsir Ruh al-Ma’ani karya al-Alusi
04. Tafsir al-Quran al-‘Adzim karya Ibnu Katsir
05. Tafsir Jalalain: karya Imam Jalaluddin al-Mahalli & Imam Jalaluddin as-Suyuthi
06. Tafsir al-Jashsha>sh (Ahkam al-Qur’an): karya Abu Bakar al-Jashsha>sh.
07. Tafsir al-Samarqandi (Bahr al-Ulum): karya Abu al-Lays al-Samarqandi.
08. Tafsir al-Qasimi (Mahasin al-Ta’wil): karya Muhammad Jamaluddin al-Qasimi.
09. Tafsir Turjuman al-Mustafid: karya Syaikh Abdul Rauf al-Singkili.
10. Tafsir Mafatih al-Ghaib karya ar-Razi
11. Tafsir al-Kasysyaf karya az-Zamakhsyari
12. Tafsir Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta`wil karya al-Baydlawi
13. Tafsir al-Baghawi (Ma’alim al-Tanzil): karya Imam al-Baghawi.
14. Tafsir al-Tusturi: karya Imam al-Tusturi.
15. Tafsir al-Qur’an al-Majid An-Nur: karya Hasbi as-Shiddiqy
16. Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir karya Ibnu ‘Asyur
17. Tafsir Fi Dzilal al-Quran karya Sayyid Quthb
18. Tafsir al-Ibriz: karya KH. Bisri Musthofa.
19. Tafsir Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibn ‘Abbas karya Ibnu ‘Abbas
20. Tafsir al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili
21. Tafsir al-Muharrir al-Wajiz fi Tasir al-Kitab al-‘Aziz karya Ibn ‘Athiyyah
22. Tafsir al-Bahr al-Muhith karya Abu Hayyan
23. Tafsir Ad-Durr al-Mantsur karya as-Suyuthi
24. Tafsir Adlwa` al-Bayan fi Idlah al-Quran bi al-Quran karya as-Syinqithi
25. Tafsir Mahasin at-Ta`wil karya al-Qasimi
26. Tafsir al-Misbah karya Quraish Shihab
27. Tafsir al-Azhar: karya Buya Hamka.
28. Tafsir al-Manar karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha
29. Tafsir al-Jawahir karya Thanthawi Jauhari
30. Tafsir al-Maraghi karya Ahmad Al-Maraghi