Entri yang Diunggulkan

Selamat Datang di Hasan Basri Al Markazy

Selama Datang di Hasan Basri Al Markazy kami ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Blog kami ini, perkenalkan nama saya ada...

Selasa, 23 Januari 2024

TERJEMAH DAN MAKSUD DARI AYAT AL-QUR’AN YANG TERDAPAT PADA SURAT ALI ‘IMRAN [3]: 97

 TERJEMAH DAN MAKSUD DARI AYAT AL-QUR’AN YANG TERDAPAT PADA SURAT ALI ‘IMRAN [3]: 97

 

Surat Ali ‘Imran Ayat 97

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

 

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

 

Arab-Latin: Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn

 

Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

 

« Ali 'Imran 96 ✵ Ali 'Imran 98 »

 

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

 

Tafsir Mendalam Terkait Dengan Surat Ali ‘Imran Ayat 97

Paragraf di atas merupakan Surat Ali ‘Imran Ayat 97 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada berbagai tafsir mendalam dari ayat ini. Terdapat berbagai penjabaran dari berbagai mufassirin terhadap makna surat Ali ‘Imran ayat 97, sebagiannya sebagaimana tercantum:

 

Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

 

Dan pada Baitullah ini terdapat bukti-bukti nyata bahwa ia dibangun oleh tangan Ibrahim dan sesungguhnya Allah telah mengagungkan dan memuliakannya. Di antaranya adalah maqam Ibrahim, yaitu batu yang Ibrahim berdiri di atasnya ketika dia dan putranya, Ismail, meninggikan fondasi-fondasi Baitullah. Siapa saja yang memasuki Baitullah ini, maka dia akan merasa aman terhadap jiwanya, tidak ada seorangpun yang berbuat buruk kepadanya. Dan sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas orang yang mampu dari kalangan manusia di mana pun berada untuk mendatangi Baitullah ini untuk melaksanakan manasik haji. Dan barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sungguh dia telah kafir. Dan Allah Maha kaya tidak membutuhkannya, haji dan amal perbuatannya dan juga dari seluruh makhlukNya.

 

Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

 

97. Di rumah (Kakbah) ini terdapat tanda-tanda yang jelas mengenai kemuliaan dan keutamaannya, seperti manasik dan masyā'ir. Salah satunya ialah batu yang dijadikan tempat berdiri oleh Ibrahim ketika dia hendak meninggikan dinding Kakbah. Contoh lainnya ialah siapa yang memasukinya maka ia akan merasa aman dan tidak akan mengalami gangguan apapun. Dan manusia berkewajiban untuk berkunjung ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji karena Allah, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk sampai ke tempat itu. Dan siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sungguh Allah Mahakaya, tidak butuh terhadap orang yang kafir itu dan segenap alam semesta.

 

Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

 

97. فِيهِ ءَايٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ (Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata)

Yakni diantaranya as-Shafa dan al-Marwah, dan seluruh masya’ir lainnya, dan juga kebinasaan orang-orang kejam yang bermaksud menyerangnya, dan lain sebagainya.

Dan diantara tanda-tanda itu adalah maqam Ibrahim.

 

مَّقَامُ إِبْرٰهِيمَ ۖ ((di antaranya) maqam Ibrahim)

Yakni batu besar yang dipakai Nabi Ibrahim untuk berdiri diatasnya ketika ia membangun baitulullah. Dan Allah memerintahkan kita untuk menjadikannya tempat untuk sholat. (lihat surat al-Baqarah: 125).

 

وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ (barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia)

Dan diantara tanda-tanda itu pula adalah orang yang memasukinya maka ia akan menjadi aman.

Yakni barangsiapa yang takut terhadap sesuatu kemudian ia memasuki baltul haram maka ia akan mendapatkan rasa aman.

Dan diwajibkan atas manusia agar tidak mengganggu orang meski orang tersebut telah menumpahkan darah atau mengambil harta orang lain sampai ia keluar dari Baitul Haram. Namun apabila ia melakukan kejahatan itu didalam Baitul Haram maka ia boleh dihukum didalamnya, sebagaimana firman Allah:

والحرمات قصاص (dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash)

Dan hal ini dikarenakan dialah yang pertama menodai kehormatan tanah Haram.

 

وَلِلَّـهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ (mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah)

Ini adalah sebagai bentuk penekanan terhadap penegakan hak tanah Haram dan pengagungan kehormatannya.

 

مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ (yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah)

Yakni ukuran orang yang diwajibkan untuk berhaji adalah bagi mereka yang mampu utuk melakukan perjalanan itu.

Adapun seseorang dikatakan mampu adalah yang memiliki bekal dan nafkah perjalanan untuk berhaji.

 

وَمَن كَفَرَ(Barangsiapa mengingkari)

Ibnu Abbas berkata: yakni barangsiapa yang kafir terhadap kewajiban haji dan tidak memandang bahwa haji adalah sebuah kebajikan dan meninggalkannya merupakan sebuah dosa.

Dan pendapat lain mengatakan yang dimaksud adalah barangsiapa yang kafir terhadap tanda-tanda yang jelas yang ada dalam ayat yang menyebutkan keutamaan-keutamaan Ka’bah.

 

فَإِنَّ اللهَ غَنِىٌّ عَنِ الْعٰلَمِينَ (maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam)

Karena Dia Maha Tinggi dan kekuasaan-Nya Maha Suci, Dia-lah Maha kaya yang mana segala ketaatan hamba-hamba-Nya tidak memberi manfaat sedikitpun untuk-Nya.

 

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

 

Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia

 

1 ). Perhatikanlah keutamaan-keutamaan masjid al-haram : rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, diberkahi dan petunjuk bagi manusia, Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, dan mengerjakan haji di tempat itu adalah kewajiban manusia kepada Allah, dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan dirasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih, sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, maka cobalah anda membayangkan seorang yang berhaji merasakan keutamaan-keutamaan ini dan keistimewaan-keistimewaan rumah Allah ini, apakah mereka menemukan selain manasik ditempat itu keindahan lain ?

 

2 ). Ketika orang-orang arab mempersekutukan Allah dengan haji dan talbiyah yang mereka kerjakan, Allah kemudian mendatangkan ayat-ayatNya tentang haji sebagai penegasan pentingnya ikhlas dalam melaksanakan haji, Allah mengatakan dalam firman-Nya dalam surah Ali-Imran : { وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ } "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah" , dan dalam surah al-baqarah : { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ } "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah" [196], Allah juga berfirman dalam surah al-Hajj : { وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا } "Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku" [26].

 

Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

 

97 Pada Ka’bah terdapat tanda-tanda yang nyata dan jelas yang menunjukkan keadungan dan kemuliaannya. Di antaranya ada maqam Ibrahim: yaitu batu yang menjadi pijakan Ibrahim ketika membangun Ka’bah, serta Hajar Aswad, bukit Shafa dan Marwah, sumur Zam-zam. Barang siapa memasuki Baitullah dengan rasa takut maka dia akan aman. Manusia berhaji di Baitullah. Barang siapa yang mengingkari tanda-tanda yang sangat jelas ini serta mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah Maha Kaya: tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam maupun hamba-Nya. Ketaatan hamba-Nya tidak akan memberi manfaat kepada Allah, begitu juga maksiat mereka tidak akan memberi kemahdhorotan kepada Allah, manusialah yang membutuhkan Allah. Ketika ayat “barang siapa menjadikan selain Islam sebagai agama” (Ali Imran:85) turun, maka orang Yahudi berkata: Kami adalah muslim. Kemudian Nabi berkata kepada mereka: Allah telah mewajibkan ibadah Haji kepada orang muslim. Lalu mereka menjawab: Itu tidak diwajibkan untuk kami. Kemudian mereka tidak mengindahkan ibadah haji. Maka Allah menurunkan ayat “Barang siapa ingkar sesungguhnya Allah Maha Tidak Butuh atas seluruh alam.”

 

Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

 

Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas} tanda-tanda yang jelas {yaitu Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya, maka dia akan aman. kewajiban manusia terhadap Allah} kewajiban Allah atas manusia {adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya dari seluruh alam.

hukum orang yang sudah meninggal namun apakah masih ada kewajiban untuk ahli warisnya melaksanakan ibadah haji walaupun oleh ahli warisnya dengan dibadal haji.

hukum badal haji - CIMB Niaga

hukum orang yang sudah meninggal namun apakah masih ada kewajiban untuk ahli warisnya melaksanakan ibadah haji walaupun oleh ahli warisnya dengan dibadal haji


Secara garis besar, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima ini memiliki keistimewaan karena memiliki ruang dan waktu yang berbeda dengan kewajiban melaksanakan keempat rukun Islam lainnya. Menunaikan ibadah haji ini hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu secara fisik dan finansial.

Namun, terkadang ada udzur atau halangan yang menyebabkan umat Muslim tidak bisa menunaikan ibadah haji meskipun tergolong orang yang mampu secara finansial. Maka dari itu, Allah SWT memberikan keringanan dengan adanya ibadah badal haji.

Ibadah badal haji sebenarnya sudah cukup lama dilakukan oleh umat Muslim. Hanya saja, masih banyak yang belum memahami betul bagaimana hukum dan ketentuannya. Badal haji mempunyai ketentuan yang sedikit berbeda dengan ibadah haji pada umumnya. Bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah badal haji, perhatikan ketentuan berikut dengan seksama.

Hukum Badal Haji


Sebelum membahas bagaimana ketentuannya, penting bagi Anda untuk mengetahui hukum melaksanakan ibadah haji bagi orang lain. Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa ibadah badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah. Apalagi jika orang tersebut masuk dalam kriteria wajib berhaji ketika masih hidup, namun tidak sempat berhaji karena alasan tertentu. 

Ulama empat mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali. Sementara mazhab Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali orang yang sebelum wafat meninggalkan wasiat agar dihajikan oleh keturunannya.

Terdapat sebuah hadits dari Bukhari dan Muslim tentang badal haji untuk seorang yang sudah udzur, namun masuk dalam wajib haji. Dalam hadits tersebut, ada seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: 

“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).

Ada juga hadits yang menguatkan pendapat para ulama yang memperbolehkah badal haji untuk orang yang telah meninggal dunia. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Nasa’i, di mana ada seorang perempuan Bani Juhainah datang kepada Rasulullah dan bertanya apakah boleh memberangkatkan haji untuk ibunya yang bernazar ingin menunaikan ibadah haji sebelum wafat. Rasulullah kemudian memperbolehkan perempuan itu memberangkatkan haji untuk ibunya, karena itu merupakan hutang yang wajib dibayar.

Penting untuk diperhatikan bahwa badal haji tidak bisa dilakukan untuk mewakili dua orang atau lebih dalam satu waktu. Apabila Anda ingin membadal hajikan kedua orang tua misalnya, Anda harus melakukannya di periode haji yang berbeda.

Ketentuan Badal Haji

ketentuan badal haji - CIMB Niaga

Badal haji tidak bisa sembarangan dilakukan oleh setiap umat Muslim, meskipun itu merupakan ibadah yang mulia. Ada beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan terkait dengan pelaksanaan badal haji.

Sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, seorang Muslim hendaknya harus pernah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum menghajikan orang lain. Jika belum pernah menunaikan ibadah haji, maka badal haji yang dilakukan atas nama orang lain menjadi tidak sah.

Sementara itu, mazhab Hanafi dan Maliki memperbolehkan orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji boleh menghajikan orang lain. Hanya saja, orang tersebut akan berdosa karena belum haji untuk dirinya sendiri.

Adapun Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah badal haji di tanah air. Keberangkatan calon jamaah haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan langsung oleh keluarga atau ahli waris yang ditunjuk.

Selain itu, jamaah haji yang tidak mampu diberangkatkan juga bisa dibadalhajikan. Keluarga atau ahli waris yang berhak melakukan badal haji harus mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Pria dapat membadalkan haji untuk wanita, begitu pun sebaliknya.

Perlu dipahami bahwa tata cara melaksanakan badal haji pada dasarnya sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri. Orang yang melaksanakan badal haji harus melakukan niat ihram haji, wukuf di Padang Arafah, keliling ka’bah, berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah, mencukur rambut sebagian atau seluruhnya, mabit di Mina, lempar jumroh, dan tawaf perpisahan.

Hanya saja, niat menjadi pembeda di antara keduanya. Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut lafal niat badal haji yang dapat Anda baca:

Nawaytul hajja ‘an fulān (sebut nama orang yang dibadalhajikan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā. Artinya, “Aku sengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadalhajikan) dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala.”

Badal haji tentunya memerlukan persiapan fisik dan persiapan finansial yang cukup. Apalagi ibadah haji dikatakan sebagai ibadah fisik sekaligus harta, di mana ada biaya yang akan dikeluarkan untuk transportasi dan akomodasi. Jika dibandingkan biaya ibadah haji biasanya, badal haji memiliki biaya yang lebih murah.

Untuk melakukan ibadah ini, Anda membutuhkan sekitar Rp7 juta hingga Rp16 juta tergantung dari fasilitas yang dipilih. Biaya badal haji lebih murah karena posisi Anda hanya menggantikan orang untuk berhaji. Meskipun begitu, Anda tetap harus mempersiapkan biaya tambahan untuk pengeluaran tidak terduga.

hukum orang islam yang sudah mampu untuk melaksanakn ibadah haji, memilik banyak harta, mempunyai badan sehat wal afiat namun orang tersebut tidak mendaftar dan melaksanakan ibadah haji

 hukum orang islam yang sudah mampu untuk melaksanakn ibadah haji, memilik banyak harta, mempunyai badan sehat wal afiat namun orang tersebut tidak mendaftar dan melaksanakan ibadah haji

 

Menunaikan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu. Namun, bagaimana jika seorang Muslim mampu tetapi memilih menundanya?

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu pada Musyawarah Nasional (Munas) X pada 25 hingga 26 November 2020. Dalam fatwa itu terdapat beberapa ketentuan hukum.

 

Pertama, ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang Muslim yang sudah istitha’ah. Namun demikian, disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

 

Kedua, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal.

 

“Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam (26/11).

 

Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah, tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.

 

Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji, tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

 

Hendaklah seorang Muslim yang telah memiliki kemampuan  berhaji untuk menunaikannya. Baik itu mampu dalam biaya haji, mampu dalam kesehatannya menunaikan ibadah haji, serta masih menyisakan harta untuk keluarga yang ditinggalkan.

 

Dalam sebuah hadits dijelaskan bagaimana ancaman terhadap orang yang tidak memiliki hambatan berhaji namun ia tidak berhaji. Ini dapat ditemukan dalam kitab at Targib wat Tarhib

 

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ لَمْ تَحْبِسْهُ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْمَرَضٌ حَابِسٌ أَوْسُلْطَانٌ جَائِرٌ وَلَمْ  يَحُجَّ فَلْيَمُتْ اِنْ شَاءَ يَهُوْدِيًّاوَاِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا.

 

Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa tidak menghalanginya hajat yang nyata atau sakit yang bisa mencegah atau karena pemimpin yang zalim lalu ia tidak berhaji maka silakan ia mati dalam keadaan Yahudi atau jika Nasrani. (HR Baihaqi)

 

Yang dimaksud pemimpin yang zalim itu bila pemerintah itu melarang haji bukan karena kedaruratan. Seperti pada masa kolonial Belanda, umat Muslim di Nusantara dilarang berhaji oleh Belanda sebagai siasat politik untuk memutus hubungan dengan negara-negara lain di Timur Tengah. Maka pelarangan Belanda terhadap pelaksanaan ibadah haji termasuk perbuatan zalim.

 

Maka dari hadits di atas dapat dipahami bahwa orang yang memiliki kesempatan berhaji, dan tidak ada sedikit pun hambatan baginya berhaji, tetapi justru ia memilih tidak menunaikan haji, maka ia diperkenankan memilih mati dalan keadaan Yahudi atau Nasrani.

 

Sementara pada redaksi hadits yang berbeda dijelaskan:

 

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :يَقُوْلُ عَزَّوَجَلَّ اِنَّ عَبْدًاصَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَوَسَّعَتُ عَلَيْهِ فِى الْمَعِيْشَةِ فَمَضَى عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَا يَفِدُاِلَىَّ لَمَحْرُوْمٌ.

 

Rasulullah Saw bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman : Sungguh seorang hamba itu Aku sehatkan jasmaninya dan Aku lapangkan rezekinya. Kemudian melampaui lima tahun tidak haji atau umroh kepadaKu, pastilah itu orang yang terhalang rahmat. (HR Ibnu Hibban).

 

Maka bagi seorang hamba yang sudah diberikan kelapangan rezeki dan sehat secara fisiknya, tunaikanlah haji. Sebab itu adala ibadah yang akan mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah Subahanahu wa Ta’ala.

KISI-KISI UAS MHU Tk 2 Masa`Il Fiqhiyyah

 

 



KISI-KISI UAS 2024

UNIK CIPASUNG

FAKULTAS SYARIAH PRODI MHU 2

Tingkat/Semester : 2/3

Mata Kuliah : Masa`Il Fiqhiyyah

Dosen : Hasan Basri, M.Pd

 
1. Pelajari tentang hukum orang islam yang sudah mampu untuk melaksanakn ibadah haji, memilik banyak harta, mempunyai badan sehat wal afiat namun orang tersebut tidak mendaftar dan melaksanakan ibadah haji. 

2. Pelajari tentang hukum orang yang sudah meninggal namun apakah masih ada kewajiban untuk ahli warisnya melaksanakan ibadah haji walaupun oleh ahli warisnya dengan dibadal haji.

3. Pelajari tenteng terjemah dan maksud dari ayat al-qur’an yang terdapat pada surat Ali ‘Imran [3]: 97.


وَللَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ.

4. Pelajari tentang hukum badal haji diperbolehkan, dan bagaimana ketentuannya. 

5. Hukum badal haji yang dikerjakan oleh orang yang belum berhaji.

6. Pelajari tentang pendapat apakah Umrah bisa mengugurkan Kewajiban Haji,

7. Pelajari tentang pendapat hal orang yang beribadah haji dengan menggunaakn dana Talang.



Sabtu, 20 Januari 2024

Kisi-Kisi Bahasa Arab 2 UNIK Cipasung

  

Kisi-Kisi Bahasa Arab 2

Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung (UNIK Cipasung)

Mata Kuliah  : Bahasa Arab
Dosen            : Hasan Basri, S.Pd.I, M.Pd
Semester/Tingkat    : 3/2
Kode Dosen : 108

Kisi-Kisi.
1. Materi tentang menterjemahkan teks arab 



2. materi tentang Cerita/ Qishoh Kegitan Umroh
materi bisa dilihat di sini di akun youtube Bapak

https://youtu.be/wdP3OfZsl4o atau di sini

jangan lupa subscribe, like akun Bapak,
https://www.youtube.com/channel/UCaI9KvvEe_9t9BALJwb4jOg

3. Materi tentang idhofat berserta contoh idhofat pada teks di video.
4. Materi tentang Menentukanan kalimat isim, fiil dan huruf dari berapa pada teks di video.
5. Materi tentang pengertian dari isim, fiil dan huruf dalam Bahasa arab.
6. Materi tentang ciri masing-masing dari isim, fiil dan huruf beserta contohnya.
7. Materi tentang menterjemahkan teks arab.


Tugas UAS Bahasa Arab 1
1. Subscribe akun youtube bapak
2. Like Video youtube bapak.


Semoga Sukses

Kisi-Kisi Bahasa Arab 1 UNIK Cipasung

 

Kisi-Kisi Bahasa Arab 1

Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung (UNIK Cipasung)

Mata Kuliah  : Bahasa Arab
Dosen            : Hasan Basri, S.Pd.I, M.Pd
Semester/Tingkat    : 1/1
Kode Dosen : 108

Kisi-Kisi.

1. materi tentang Cerita/ Qishoh Kegitan Umroh
materi bisa dilihat di sini di akun youtube Bapak

https://youtu.be/wdP3OfZsl4o atau di sini

jangan lupa subscribe, like akun Bapak,
https://www.youtube.com/channel/UCaI9KvvEe_9t9BALJwb4jOg

2. Materi tentang Menentukanan kalimat isim, fiil dan huruf dari berapa pada teks di video.
3. Materi tentang pengertian dari isim, fiil dan huruf dalam Bahasa arab.
4. Materi tentang ciri masing-masing dari isim, fiil dan huruf beserta contohnya.
5. Materi tentang idhofat berserta contoh idhofat pada teks di video.
6. Materi tentang menterjemahkan teks arab 


Tugas UAS Bahasa Arab 1
1. Subscribe akun youtube bapak
2. Tulis di Komentar "Nama : , Siap mengikuti UAS dengan sebaik-baiknya" 
3. Like Video youtube bapak.


Semoga Sukses

Senin, 08 Januari 2024

Matkul ICT materi 14 Footnote

 



ICT

Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung (UNIK Cipasung)

Mata Kuliah  : ICT
Dosen            : Hasan Basri, S.Pd.I, M.Pd
Semester/Tingkat    : 1/1
Kode Dosen : 108

Materi Footnote, diantaranya :

1. Apa pengertian footnote.

2. Contoh footnote

3. perbedaan footnote dengan bodynote

4. Contoh Bodynote

5. Cara membuat footnote versi latin

6. Cara membuat footnote versi Arab

7. Praktek dan shortcut membuat footnote


materi semua itu bisa dipelajari di bawah ini .

Link materi : https://youtu.be/9xjWYtS67dg?si=aNpYcx99sSWJ7kmO 

: DiSINI atau Di SINI

Bantu Subcribe, Like, Komen.


TUgas :

1. buat footnote dari al qur'an surat al baqoroh ayat 2 dan 3

2. tulis surat al baqoroh ayat 2 dan 3 versi latin dan arab

3. kirim hasil tugas ke email : hbasry1425@gmail.com

bagi yang tidak mengerjakan maka tdak dianggap hadir.